NIK e-KTP Anda Masuk Kategori Penerima Dana Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025? Simak Rincian Saldonya

Senin 20 Jan 2025, 09:53 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 untuk pemilik NIK e-KTP penerima subsidi PKH. (Sumber: Dok/kemensos.go.id)

Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 untuk pemilik NIK e-KTP penerima subsidi PKH. (Sumber: Dok/kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang masuk kategori penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH), bersiap terima saldo dana bansos Rp1.400.000.

Pencairan tersebut diperkirakan akan segera dilaksanakan di awal tahun 2025 dan akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Nominal dana bansos yang diberikan kepada setiap KPM subsidi PKH sendiri dapat bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima.

Salah satu kategori yang diprediksi akan menerima saldo dana bansos Rp1.400.000 itu adalah keluarga yang memiliki dua anak usia dini (0-6 tahun) dan juga satu lansia.

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori ini, penting untuk mempersiapkan diri dengan mengecek secara berkala status penerima melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Persiapan yang matang akan membantu Anda untuk memanfaatkan bantuan sosial secara optimal, untuk berbagai kebutuhan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut ini adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima PKH untuk mendapatkan saldo dana bansos Rp1.400.000.

1. Memiliki NIK e-KTP yang Valid

Salah satu syarat dasar untuk menjadi penerima bansos PKH adalah memiliki NIK e-KTP yang valid dan terdaftar di sistem kependudukan nasional.

NIK e-KTP ini akan digunakan untuk verifikasi identitas dan memudahkan proses pencairan bantuan sosial.

2. Harus Terdaftar dalam DTKS

Syarat penting lainnya adalah penerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS adalah basis data yang mencatat keluarga-keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan sosial.

Data ini diperoleh dari laporan kelurahan setempat yang berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

3. Bukan Bagian dari Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD

Penerima bantuan PKH diharapkan berasal dari kalangan keluarga yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.

Oleh karena itu, mereka yang bekerja sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai BUMN/BUMD tidak dapat menerima bantuan ini.

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya

Untuk menghindari penyaluran bantuan yang tumpang tindih, penerima bantuan PKH juga harus memastikan bahwa mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Jika seseorang sudah menerima bantuan lainnya, maka mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP 2025: Apakah Tersedia untuk Lulusan SMA/SMK dan S1?

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memudahkan pengecekan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.

1. Buka Browser di HP Anda

Pertama, pastikan Anda menggunakan browser yang ada di ponsel Anda, seperti Google Chrome atau browser lain yang tersedia. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk mengakses situs dengan lancar.

2. Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos

Setelah membuka browser, ketikkan alamat situs resmi untuk mengecek status bansos di kolom pencarian browser Anda: https://cekbansos.kemensos.go.id.

Laman ini adalah situs yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memverifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

3. Pilih Wilayah Penerima Manfaat

Di halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memilih wilayah penerima manfaat. Pilih dengan urutan yang benar, mulai dari provinsi tempat Anda tinggal, kemudian kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.

4. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Setelah memilih wilayah, Anda diminta untuk memasukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pastikan penulisan nama lengkap sesuai dengan identitas resmi Anda untuk menghindari kesalahan dalam pencarian.

5. Ketikkan Kode Captcha

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengetikkan kode captcha yang muncul pada layar. Kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa yang melakukan pencarian adalah manusia, bukan bot.

6. Klik Tombol ‘Cari Data’

Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” yang tersedia. Proses pencarian akan segera dimulai, dan sistem akan memverifikasi data yang Anda masukkan.

7. Lihat Hasil Pencarian

Setelah proses pencarian selesai, jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan), data penerimaan Anda akan ditampilkan pada layar.

Informasi yang ditampilkan termasuk apakah Anda berhak menerima bantuan sosial dan detail lainnya terkait penerimaan tersebut.

Pastikan Anda mengecek secara berkala, karena data penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH selalu diperbaharui oleh Pemerintah.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Berita Terkait
News Update