NIK e-KTP Anda Masuk Kategori Penerima Dana Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025? Simak Rincian Saldonya

Senin 20 Jan 2025, 09:53 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 untuk pemilik NIK e-KTP penerima subsidi PKH. (Sumber: Dok/kemensos.go.id)

Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 untuk pemilik NIK e-KTP penerima subsidi PKH. (Sumber: Dok/kemensos.go.id)

DTKS adalah basis data yang mencatat keluarga-keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan sosial.

Data ini diperoleh dari laporan kelurahan setempat yang berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

3. Bukan Bagian dari Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD

Penerima bantuan PKH diharapkan berasal dari kalangan keluarga yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.

Oleh karena itu, mereka yang bekerja sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai BUMN/BUMD tidak dapat menerima bantuan ini.

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya

Untuk menghindari penyaluran bantuan yang tumpang tindih, penerima bantuan PKH juga harus memastikan bahwa mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Jika seseorang sudah menerima bantuan lainnya, maka mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP 2025: Apakah Tersedia untuk Lulusan SMA/SMK dan S1?

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memudahkan pengecekan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.

1. Buka Browser di HP Anda

Pertama, pastikan Anda menggunakan browser yang ada di ponsel Anda, seperti Google Chrome atau browser lain yang tersedia. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk mengakses situs dengan lancar.

2. Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos

Setelah membuka browser, ketikkan alamat situs resmi untuk mengecek status bansos di kolom pencarian browser Anda: https://cekbansos.kemensos.go.id.

Laman ini adalah situs yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memverifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

3. Pilih Wilayah Penerima Manfaat

Di halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memilih wilayah penerima manfaat. Pilih dengan urutan yang benar, mulai dari provinsi tempat Anda tinggal, kemudian kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.

4. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Berita Terkait

News Update