NIK e-KTP Anda Masuk Kategori Penerima Dana Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025? Simak Rincian Saldonya

Senin 20 Jan 2025, 09:53 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 untuk pemilik NIK e-KTP penerima subsidi PKH. (Sumber: Dok/kemensos.go.id)

Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 untuk pemilik NIK e-KTP penerima subsidi PKH. (Sumber: Dok/kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang masuk kategori penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH), bersiap terima saldo dana bansos Rp1.400.000.

Pencairan tersebut diperkirakan akan segera dilaksanakan di awal tahun 2025 dan akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Nominal dana bansos yang diberikan kepada setiap KPM subsidi PKH sendiri dapat bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima.

Salah satu kategori yang diprediksi akan menerima saldo dana bansos Rp1.400.000 itu adalah keluarga yang memiliki dua anak usia dini (0-6 tahun) dan juga satu lansia.

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori ini, penting untuk mempersiapkan diri dengan mengecek secara berkala status penerima melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Persiapan yang matang akan membantu Anda untuk memanfaatkan bantuan sosial secara optimal, untuk berbagai kebutuhan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut ini adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima PKH untuk mendapatkan saldo dana bansos Rp1.400.000.

1. Memiliki NIK e-KTP yang Valid

Salah satu syarat dasar untuk menjadi penerima bansos PKH adalah memiliki NIK e-KTP yang valid dan terdaftar di sistem kependudukan nasional.

NIK e-KTP ini akan digunakan untuk verifikasi identitas dan memudahkan proses pencairan bantuan sosial.

2. Harus Terdaftar dalam DTKS

Syarat penting lainnya adalah penerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita Terkait
News Update