Untuk mendapatkan PKH, masyarakat harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya:
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak sedang menerima bantuan lain
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- termasuk komponen PKH
Beberapa komponen PKH yang menjadi syarat penerima manfaat antara lain:
- Komponen pendidikan: SD, SMP, dan SMA
- Komponen kesehatan: Anak usia dini dan ibu hamil
- Komponen kesejahteraan sosial: Penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia)
Baca Juga: Cara Dapat Saldo Dana Bansos Kemensos, Segera Daftarkan NIK KTP Anda
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran nominal bansos PKH yang diberikan sesuai masing-masing kategori.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Dana tersebut disalurkan untuk alokasi tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Jika Anda sudah mendaftar, pengecekan PKH dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos atau di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH. Semoga membantu.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan syarat penerima PKH dan beberapa hal penting lainnya secara ringkas. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pemerintah setempat sesuai domisili.