POSKOTA.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditawarkan oleh BRI dan bank lainnya merupakan salah satu bentuk pinjaman yang dirancang untuk membantu masyarakat.
Khususnya, program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), dalam memperoleh modal usaha.
Namun, bagaimana hukum KUR dalam pandangan Islam? Berikut ini merupakan penjelasan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA, dilansir dari kanal YouTube Islam Media Codo.
Baca Juga: KUR BRI Rp20 Juta Cair Mudah Tanpa Agunan, Cukup Lengkapi Dokumen Ini
Mengapa KUR Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah?
KUR memiliki tujuan yang mulia, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha.
Namun menurut Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, skema KUR ini masih menggunakan unsur bunga (riba), walaupun jumlahnya kecil. Dalam Islam, segala bentuk riba, sekecil apapun, tetap dianggap haram.
Sebagai umat Muslim, kita diwajibkan untuk menghindari transaksi yang mengandung riba.
Rasulullah SAW bersabda bahwa riba adalah dosa besar yang harus dihindari oleh setiap Muslim. Oleh karena itu, meskipun niatnya baik, menggunakan fasilitas KUR yang berbasis bunga tidaklah diperbolehkan dalam Islam.
Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2025: Dapatkan Pinjaman IDR 50 Juta Disubsidi Pemerintah
Alternatif Pembiayaan Usaha yang Halal
Jika KUR tidak diperbolehkan, apa saja alternatif yang bisa dipilih? Berikut adalah beberapa solusi pembiayaan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah:
Memulai Usaha Kecil-Kecilan
Jika modal yang dimiliki terbatas, mulailah dengan usaha kecil. Misalnya, bekerja terlebih dahulu untuk mengumpulkan modal secara bertahap. Langkah ini lebih realistis dan bebas dari riba.