Hari ini Surat Tilang Elektronik Mulai Dikirim Via WhatsApp, Segera Blokir Kendaraan yang Dijual

Senin 20 Jan 2025, 12:39 WIB
Ilustrasi pelanggar lalu lintas. Polda Metro Jaya mulai kirim surat tilang elektronik ke nomor WhatsApp. (Dok. Poskota)

Ilustrasi pelanggar lalu lintas. Polda Metro Jaya mulai kirim surat tilang elektronik ke nomor WhatsApp. (Dok. Poskota)

Menurut Ojo, setiap mobil dijual semestinya membuat laporan ke Samsat bahwa mobil sudah berpindah tangan. Sehingga pihak Samsat akan memblokir BBN dan pemilik terakhir harus balik nama. Demikian juga notifikasi WhatsApp akan masuk ke nomor HP pemilik yang lama.

"Jadi seyogyanya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya bila berbaik hati mau ngasih tahu," kata Ojo.

Berita Terkait

News Update