Arief menerangkan, pengurusan sertifikat keselamatan kebakaran dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya PTSP akan mengirimkan pengajuan permohonan sertifikat keselamatan kebakaran dari pemilik gedung.
Kemudian, Gulkarmat juga akan memberikan sejumlah rekomendasi jika dalam pengajuannya ada yang harus dan perlu dilengkapi.
"Yang mengeluarkan surat tetap PTSP, damkar hanya memberikan rekomendasi," jelas Arief.
Sementara itu, untuk bangunan lama, Arief menjelaskan pemilik gedung wajib melakukan pemeriksaan berkala selama minimal dua tahun sekali sesuai empat kriteria.
Baca Juga: Kebakaran di Kebayoran Lama, Seorang Tukang Bangunan Tewas Terjebak di Dalam Rumah
"Misalnya, gedung ini sudah lama gak melaporkan (proteksi keselamatan gedung) kita datang sewaktu-waktu, ya kayak sidak gitu lah, jelas Arief.
Petugas biasanya akan menegur pemilik gedung yang melanggar. Jika teguran tidak diindahkan, maka petugas damkar akan menempelkan stiker pada gedung untuk menandakan bahwa gedung tersebut telah melanggar aturan.
"Untuk penindakannya ada di Satpol PP, damkar hanya memasang stiker pelanggaran saja," tukas Arief.
Meski demikian, Arief tidak hafal jumlah gedung di Jakarta yang telah mempunyai sertifikasi keselamatan kebakaran ini. Pasalnya, seluruh berkas ada pada PTSP.