JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta meminta pemilik gedung untuk menyediakan peralatan keselamatan kebakaran.
Kepala Bidang Operasi Gulkarmat Jakarta, Suheri mengatakan, setiap bangunan gedung harus memenuhi fire safety.
"Yaitu siap peralatan keselamatan kebakaran dan SDM yang berbasis siapa yang ada dilokasi untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran secara awal sebelum pemadam datang," kata Suheri saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Suheri, ]penting sebagai langkah awal ketika terjadi kebakaran untuk mengurangi dampak atau resiko yang lebih besar yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Baca Juga: Kebakaran di Depok Dipicu Ledakan Tabung Gas Warung Kopi
"Langkah awal yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bertujuan untuk meminimslisir kerugian baik jiwa maupun aset atau citra dari gedung tersebut," tukasnya.
Gedung Harus Punya Sertifikat Keselamatan Kebakaran
Selain pentingnya peralatan kebakaran, gedung juga mesti mengantongi sertifikat keselamatan kebakaran. Setidaknya ada empat kriteria untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Yang pertama alat proteksi aktif dan pasif, kedua akses petugas pemadam kebakaran masuk gedung, ketiga sarana jalan keluar, dan keempat manajemen keselamatan dan kebakaran gedung," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Kehumasan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Moch Arief, Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Grage Mall Cirebon Kebakaran, Pengunjung dan Warga Panik