Prosedur ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengajukan permohonan tanpa harus melalui proses rumit.
Melalui artikel ini, Poskota akan membahas secara rinci tentang bagaimana cara mendaftar PKH dengan menggunakan NIK KTP, serta apa saja syarat dan langkah yang perlu Anda ikuti agar dapat menjadi penerima bantuan sosial ini.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kini proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos". Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftar sebagai penerima PKH
- Pertama, unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store di ponsel Anda.
- Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi ‘Buat Akun Baru’ untuk memulai proses registrasi.
- Isilah data diri yang diminta dengan lengkap dan benar, seperti nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, dan alamat email yang aktif.
- Unggah foto e-KTP Anda beserta foto selfie dengan e-KTP di tangan sebagai bagian dari verifikasi identitas.
- Setelah memastikan semua data terisi dengan tepat, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Kemudian, cek email yang Anda daftarkan untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
- Setelah akun Anda teraktivasi, masuk kembali ke beranda aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’.
- Klik pada opsi ‘Tambahkan Usulan’ untuk mengisi informasi lebih lanjut
- Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda, lalu tunggu proses verifikasi dari pihak berwenang.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dengan lebih mudah dan cepat melalui aplikasi “Cek Bansos”.
Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dan mengisi data dengan akurat agar proses verifikasi berjalan lancar.
Syarat Daftar Bansos PKH Tahun 2025
Bagi masyarakat yang berencana untuk mendaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025, penting untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Keluarga miskin atau rentan miskin, yang memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu seperti ibu hamil, balita, anak-anak yang sedang bersekolah, penyandang disabilitas, atau lansia berusia lebih dari 70 tahun.
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD, yang sudah mendapatkan hak-haknya melalui sumber daya lain.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Dengan prosedur yang lebih sederhana dan memanfaatkan NIK KTP, diharapkan lebih banyak keluarga yang membutuhkan dapat mengakses manfaat dari Program Keluarga Harapan.
Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses pendaftaran.
Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran PKH 2025.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.