Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Mudah Daftar Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online!

Senin 20 Jan 2025, 13:37 WIB
Panduan Lengkap Daftar Penerima PKH 2025 dengan Aplikasi ‘Cek Bansos’ (Sumber: Poskota/WonderfullBali/Edited Dadan)

Panduan Lengkap Daftar Penerima PKH 2025 dengan Aplikasi ‘Cek Bansos’ (Sumber: Poskota/WonderfullBali/Edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Di tahun 2025, prosedur pengajuan untuk menjadi penerima PKH semakin mudah, karena cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik (e-KTP) untuk mengakses program ini.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH di tahun 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

Cara Daftar Bansos PKH Tahun 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan mendukung keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.

Bansos PKH memberikan bantuan tunai secara berkala kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan untuk mempermudah masyarakat, pemerintah kini memanfaatkan data kependudukan digital, seperti NIK KTP, untuk mempercepat proses pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan.

Baca Juga: SELAMAT! Rekening BRI Anda Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024!

Hal ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memastikan bahwa bantuan saldo dana bansos PKH diberikan tepat sasaran.

Dalam rangka mendukung kelancaran distribusi bantuan sosial, terutama bagi keluarga yang memerlukan, pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses administrasi.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah penggunaan data NIK KTP untuk mendaftar menjadi penerima PKH.

Berita Terkait

News Update