POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Di tahun 2025, prosedur pengajuan untuk menjadi penerima PKH semakin mudah, karena cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik (e-KTP) untuk mengakses program ini.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH di tahun 2025.
Cara Daftar Bansos PKH Tahun 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan mendukung keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.
Bansos PKH memberikan bantuan tunai secara berkala kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan untuk mempermudah masyarakat, pemerintah kini memanfaatkan data kependudukan digital, seperti NIK KTP, untuk mempercepat proses pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan.
Baca Juga: SELAMAT! Rekening BRI Anda Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024!
Hal ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memastikan bahwa bantuan saldo dana bansos PKH diberikan tepat sasaran.
Dalam rangka mendukung kelancaran distribusi bantuan sosial, terutama bagi keluarga yang memerlukan, pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses administrasi.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah penggunaan data NIK KTP untuk mendaftar menjadi penerima PKH.