POSKOTA.CO.ID – Mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online kini lebih mudah dan praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak.
NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan yang penting dalam berbagai keperluan, seperti pelaporan pajak, pengajuan kredit, dan pembuatan dokumen resmi.
Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, seperti kemudahan dalam administrasi keuangan, akses fasilitas perpajakan yang transparan, serta meningkatkan kredibilitas individu di mata lembaga keuangan.
Selain itu, NPWP menjadi syarat wajib dalam pengajuan pinjaman, pembuatan paspor, hingga perizinan usaha.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta dokumen tambahan sesuai dengan status pekerjaan.
Agar pendaftaran berjalan lancar, penting untuk memahami syarat dan langkah-langkah yang harus diikuti. Berikut syarat dan panduan lengkap untuk mendaftar NPWP online bagi orang pribadi.
Baca Juga: KUR BCA 2025: Akses Dana Pinjaman sampai Rp100 Juta Tanpa Jaminan dengan Syarat KTP, KK dan NPWP
Syarat dan dokumen
1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
3. Surat Keterangan Bekerja
4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.