POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah bantuan yang dinanti oleh siswa dari keluarga prasejahtera.
Pada tahun 2025 pemerintah akan kembali menyalurkan dana bansos PIP untuk siswa dari jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.
Saldo dana bansos ini diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria sebagai siswa aktif yang NIK NISN terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penerima akan ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mendapatkan bansos PIP, siswa harus didaftarkan melalui sekolah agar datanya dapat diverifikasi oleh tim penyelenggara dan ditetapkan sebagai penerima PIP.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang pengajuan siswa penerima bansos PIP, Anda dapat simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Daftar Bansos PIP
Melansir dari Puslapdik Kemdikbud, berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan siswa atau orang tua/wali siswa agar dapat mengajukan bansos PIP.
1. Konsultasi dengan Pihak Sekolah
Siswa atau orang tua/wali siswa disarankan untuk menghubungi sekolah, khususnya bagian tata usaha atau bagian kesiswaan, untuk menanyakan prosedur pendaftaran PIP.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan calon penerima bansos PIP, berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ada
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa
- Fotokopi rapor atau hasil belajar terakhir
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat permohonan bantuan PIP yang ditandatangani oleh orang tua/wali