Wahyu memastikan, selain penertiban, pemerintah juga memprioritaskan pemberdayaan pedagang.
Berbagai kegiatan dirancang untuk meramaikan Pasar Kepandean, seperti festival ikan hias atau pet shop.
"Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberdayakan pedagang agar lokasi baru ini menjadi pusat keramaian," ujarnya.
Terkait bangunan ilegal di lahan PT KAI, pembongkaran masih menunggu keputusan pusat.
"Kami telah meminta PT KAI untuk membongkar bangunan itu, dan sedang dibicarakan apakah ada ganti rugi bagi pedagang. Pemerintah Kota Serang akan mengawal proses ini agar hak pedagang tetap terjamin," tambah Wahyu.
Ia memastikan, Pemerintah Kota Serang berkomitmen mendukung pedagang dalam proses relokasi.
"Kami ingin memastikan perpindahan ini berjalan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan. Penataan ini demi kebaikan bersama dan wajah baru Kota Serang yang lebih tertib, bersih, dan menarik," ujarnya.
Adapun penertiban tersebut melibatkan gabungan TNI, Polri, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kota Serang.