Bikin Kumuh, 44 Kios di RTH Taman Sari dan Lahan PT KAI Disegel Pemkot Serang

Senin 20 Jan 2025, 17:31 WIB
Petugas Dinas Koperasi UKM Perindag dan Satpol-PP Kota Serang saat menyegel kios di Taman Sari. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Petugas Dinas Koperasi UKM Perindag dan Satpol-PP Kota Serang saat menyegel kios di Taman Sari. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang menyegel 44 kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari dan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Selain memberikan kesan kumuh, kios-kios ini melanggar peraturan daerah karena berdiri di trotoar dan area milik pemerintah daerah.

"(Kios dibangun) di kawasan milik PT KAI, bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, kios ilegal berdiri di trotoar dan area milik pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.

Menurut Wahyu Nurjamil, sejak 2023 pemerintah telah menganalisis dan berkoordinasi dengan PT KAI serta DLH terkait pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Penertiban PKL Puncak Bogor Berlanjut, Dijadwalkan 26 Agustus 2024 Dibongkar

Penertiban kios ini dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menata kembali taman kota dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk utama Kota Serang, yaitu Serang Barat, Serang Timur, dan kawasan Stasiun Serang.

"Kami ingin memberikan wajah baru yang lebih tertib dan indah bagi kota ini. Sebagai solusi, para pedagang direlokasi ke Pasar Kepandean," jelasnya.

"Ada 44 kios permanen yang difasilitasi di Pasar Kepandean. Untuk pedagang kecil lainnya, seperti bakulan, kami sudah menyiapkan area pedestrian di sana, lengkap dengan lampu dan tempat duduk agar terlihat lebih tertata," tambah dia.

Pemerintah kota, kata Wahyu, juga sedang menyiapkan pembangunan tahap kedua Pasar Kepandean untuk memindahkan para pedagang yang berjualan di bahu Jalan Tirtayasa, Jalan Juhdi, dan Jalan Diponegoro.

"Kami berharap semua pedagang terakomodasi, meskipun ada kemungkinan beberapa belum terdata. Nanti akan disesuaikan di lapangan," katanya.

Baca Juga: Kolong Tol Angke Jakbar Tak Lagi Kumuh, Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat

Berita Terkait
News Update