Pencairan akan dilakukan setiap 4 bulan sekali, dengan total bantuan untuk setiap tahap bisa mencapai Rp600.000.
Pencairan BLT BBM 2025 diprediksi akan segera dilakukan dan bisa dimanfaatkan oleh keluarga miskin dan rentan yang terdampak oleh kebijakan kenaikan harga BBM.
Disclaiemer, bantuan sosial pemerintah akan diberikan kepada masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terverifikasi dalam DTSE.