Baca Juga: Terungkap, Anak Majikan di Bogor Sempat Ancam Sopir Sebelum Bunuh Satpam
Pasal pembunuhan berencana diterapkan karena sebelum menjalankan aksinya, pelaku membeli pisau di salahsatu swalayan. Hal ini dibuktikan dengan adanya struk pembelanjaan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban Septian.
"Modus operandinya tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Saksi yang sudah kita minta keterangan ada lima saksi, untuk barang buktinya pisau, struk pembelian untuk melakukan pembunuhan. Tersangka sebelum melakukan pembunuhan tersangka melakukan pembelian pisau di swalayan," paparnya.
Ditegaskan Kapolresta saat ini terhadap pelaku dilakukan penahanan di sel Polresta Bogor Kota. "Intinya jajaran Polresta Bogor Kota tidak ada ruang pelaku bagi semua tindak pidana kekerasan dan lain-lain di Kota Bogor. Semua akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Sebelumnya, seorang sekuriti berinisial Septian, ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Jumat 17 Januari 2025.
Adapun korban ditemukan sudah dengan kondisi bersimbah darah tidak bernyawa di dalam pos sekuriti rumah mewah yang dijaganya sekira pukul 04.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan bergegas menuju lokasi kejadian.
Polisi pun menetapkan anak majikan sebagai tersangka yang melakukan pembunuhan. Bahkan setelah diperiksa ternyata pelaku positif dibawah pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis.