"Dia tidak kabur, malah diantar oleh ibunya ke laur rumah untuk diserahkan ke kami," kata Kapolsek Bogor Selatan, Kompol Maman Firmansyah.
AM menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya, hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sempat Berselisih, Satpam di Bogor Tewas Diduga Dibunuh Majikannya
Diketahui, anak majikan itu nekat membunuh satpam di rumahnya sendiri karena merasa kesal seusai Septian melaporkan dirinya ke orang tuanya karena kerap pulang malam.
Ketika mengetahui Septian yang melaporkannya, AM langsung menghampirinya sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya pelaku membunuh korban.
Atas tindakannya, AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup.