Usai mencabut laporan, korban mengaku ingin memulihkan dan menenangkan diri dengan tidak pulang terlebih dahulu ke rumahnya.
Dikatakan alasan korban mencabut laporan karena dirinya sudah melakukan kesalahan terhadap istrinya, sehingga terjadi perselisihan dan korban mengalami luka-luka.
Korban mengaku menerima tindakan sang istri karena kesalahan yang sudah dilakukannya.
Baca Juga: ASN KBB Korban Penganiayaan Istri Sudah Ditemukan Pihak Keluarga
Akhirnya, pihaknya menyarankan C dan istrinya untuk bermusyawarah atas permasalahan yang terjadi di rumah tangganya.
Sementara sebelum laporan dicabut, korban akan menjalani proses penyelidikan dan dijadwalkan pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu.
"Kemarin untuk memeriksa saksi yaitu istri korban," ucapnya.
Ilmansyah mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan padahal telah dilimpahkan ke Polresta Bandung sebelum akhirnya C mencabut laporan.