4 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi Pemilik Gedung untuk Dapatkan Sertifikasi Keselamatan Kebakaran

Senin 20 Jan 2025, 14:09 WIB
Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api sambil mengevakuasi warga yang terjebak dari musibah kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api sambil mengevakuasi warga yang terjebak dari musibah kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengevaluasi soal standar keamanan gedung menyusul peristiwa kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.

Bangunan gedung diharapkan memiliki sertifikasi keselamatan kebakaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Kerjasama dan Kehumasan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Moch Arief mengatakan ada empat kriteria yang harus dipenuhi pemilik gedung untuk mendapatkan sertifikasi keselamatan kebakaran.

Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Baca Juga: Kronologi Pramugari Tewas Kebakaran Glodok Plaza, Terjebak di Toilet Ruang Karaoke

"Yang pertama alat proteksi aktif dan pasif, kedua akses petugas pemadam kebakaran masuk gedung, ketiga sarana jalan keluar, dan keempat manajemen keselamatan dan kebakaran gedung," kata Arief dihubungi Poskota.co.id, Senin 20 Januari 2025.

Dijelaskan Arief, pengurusan sertifikat keselamatan kebakaran terhadap bangunan gedung ini dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Nantinya PTSP akan mengirimkan pengajuan permohonan sertifikat keselamatan kebakaran dari pemilik gedung.

Kemudian Gulkarmat juga akan memberikan sejumlah rekomendasi jika dalam pengajuannya ada yang harus dan perlu dilengkapi.

"Yang mengeluarkan surat tetap PTSP, damkar hanya memberikan rekomendasi," jelas Arief.

Baca Juga: Potret 6 Pramugari Diduga Hilang Saat Kebakaran Glodok Plaza, Masih Ada yang Hilang!

Sementara, untuk bangunan lama, Arief menjelaskan pemilik gedung wajib melakukan pemeriksaan berkala selama minimal dua tahun sekali sesuai dengan empat kriteria yang tersebut.

Ia menjelaskan ada petugas yang melakukan pengecekan berkala khususnya terhadap gedung-gedung tinggi.

"Misalnya, gedung ini sudah lama gak melaporkan (proteksi keselamatan gedung) kita datang sewaktu-waktu, ya kayak sidak gitu lah, jelas Arief.

Petugas biasanya akan menegur pemilik gedung yang melanggar. Jika teguran tidak diindahkan, maka petugas damkar akan menempelkan stiker pada gedung untuk menandakan bahwa gedung tersebut telah melanggar aturan.

"Untuk penindakannya ada di Satpol PP, damkar hanya memasang stiker pelanggaran saja," tukas Arief.

Meski demikian, Arief tidak hafal berapa jumlah gedung di Jakarta yang telah mempunyai sertifikasi keselamatan kebakaran ini oleh sebab pelayanan ada di PTSP.

Berita Terkait

News Update