4 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi Pemilik Gedung untuk Dapatkan Sertifikasi Keselamatan Kebakaran

Senin 20 Jan 2025, 14:09 WIB
Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api sambil mengevakuasi warga yang terjebak dari musibah kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api sambil mengevakuasi warga yang terjebak dari musibah kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sementara, untuk bangunan lama, Arief menjelaskan pemilik gedung wajib melakukan pemeriksaan berkala selama minimal dua tahun sekali sesuai dengan empat kriteria yang tersebut.

Ia menjelaskan ada petugas yang melakukan pengecekan berkala khususnya terhadap gedung-gedung tinggi.

"Misalnya, gedung ini sudah lama gak melaporkan (proteksi keselamatan gedung) kita datang sewaktu-waktu, ya kayak sidak gitu lah, jelas Arief.

Petugas biasanya akan menegur pemilik gedung yang melanggar. Jika teguran tidak diindahkan, maka petugas damkar akan menempelkan stiker pada gedung untuk menandakan bahwa gedung tersebut telah melanggar aturan.

"Untuk penindakannya ada di Satpol PP, damkar hanya memasang stiker pelanggaran saja," tukas Arief.

Meski demikian, Arief tidak hafal berapa jumlah gedung di Jakarta yang telah mempunyai sertifikasi keselamatan kebakaran ini oleh sebab pelayanan ada di PTSP.

Berita Terkait

News Update