Sementara, untuk bangunan lama, Arief menjelaskan pemilik gedung wajib melakukan pemeriksaan berkala selama minimal dua tahun sekali sesuai dengan empat kriteria yang tersebut.
Ia menjelaskan ada petugas yang melakukan pengecekan berkala khususnya terhadap gedung-gedung tinggi.
"Misalnya, gedung ini sudah lama gak melaporkan (proteksi keselamatan gedung) kita datang sewaktu-waktu, ya kayak sidak gitu lah, jelas Arief.
Petugas biasanya akan menegur pemilik gedung yang melanggar. Jika teguran tidak diindahkan, maka petugas damkar akan menempelkan stiker pada gedung untuk menandakan bahwa gedung tersebut telah melanggar aturan.
"Untuk penindakannya ada di Satpol PP, damkar hanya memasang stiker pelanggaran saja," tukas Arief.
Meski demikian, Arief tidak hafal berapa jumlah gedung di Jakarta yang telah mempunyai sertifikasi keselamatan kebakaran ini oleh sebab pelayanan ada di PTSP.