JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengevaluasi soal standar keamanan gedung menyusul peristiwa kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.
Bangunan gedung diharapkan memiliki sertifikasi keselamatan kebakaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Kerjasama dan Kehumasan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Moch Arief mengatakan ada empat kriteria yang harus dipenuhi pemilik gedung untuk mendapatkan sertifikasi keselamatan kebakaran.
Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Baca Juga: Kronologi Pramugari Tewas Kebakaran Glodok Plaza, Terjebak di Toilet Ruang Karaoke
"Yang pertama alat proteksi aktif dan pasif, kedua akses petugas pemadam kebakaran masuk gedung, ketiga sarana jalan keluar, dan keempat manajemen keselamatan dan kebakaran gedung," kata Arief dihubungi Poskota.co.id, Senin 20 Januari 2025.
Dijelaskan Arief, pengurusan sertifikat keselamatan kebakaran terhadap bangunan gedung ini dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Nantinya PTSP akan mengirimkan pengajuan permohonan sertifikat keselamatan kebakaran dari pemilik gedung.
Kemudian Gulkarmat juga akan memberikan sejumlah rekomendasi jika dalam pengajuannya ada yang harus dan perlu dilengkapi.
"Yang mengeluarkan surat tetap PTSP, damkar hanya memberikan rekomendasi," jelas Arief.
Baca Juga: Potret 6 Pramugari Diduga Hilang Saat Kebakaran Glodok Plaza, Masih Ada yang Hilang!