Ade mengatakan bahwa korban melaporkan atas dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak pengusaha skincare asal Aceh itu.
"Dokter S melaporkan adanya dugaan perbuatan memaksa disertai dengan ancaman sebagaimana diatur di Pasal 355 KUHP," katanya.
Baca Juga: Kisruh Soal Dokter Skincare, Deddy Corbuzier: Saya Rasa Richard Lee Kebal Hukum..
Melaporkan 5 Orang
Disebutkan dalam laporannya, Doktif melaporkan setidaknya lima orang termasuk Shella Saukia atas dugaan tindakan intimidasi.
"Terlapor ada beberapa orabg, Saudara AFB, HR, AF, SS dan I. Memaki-maki korban dan menghalangi korban untuk masuk ke mobilnya," ucapnya.
Pihak doktif juga membawa satu buah barang bukti elektronik berupa video aksi dugaan intimidasi yang kini juga viral di media sosial.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Doktif terhadap lima terlapor.