Selanjutnya, kata Miftahulloh, jika penumpang merasa menjadi korban pelecehan seksual maka segera minta bantuan pada penumpang lain atau petugas. Lalu simpan bukti dan laporkan ke kanal pengaduan yang tersedia untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual, termasuk di ruang publik.
"Kalau jadi korban segera lapor ke Pos Sapa di shelter MRT, LRT, dan TJ. Kemudian juga bisa melapor ke Pos Sapa di beberapa kampus di DKI Jakarta, serta Jakarta Siaga 112 (bebas pulsa 24 jam)," tutur Miftahulloh.