Pencairan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan jasa PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima PKH
Sebagaimana diketahui, PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Hal ini diberlakukan agar bantuan dapat tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya. Berikut persyaratan tersebut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan rendah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
- Termasuk kategori PKH
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan bansos dengan cara sebagai berikut.
- Buka web browser di hp
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap
- Lengkapi kode captcha sesuai yang tertera di layar
- Ketuk Cari Data
- Status penerimaan bansos akan muncul jika Anda sudah terdaftar
Demikian informasi mengenai syarat penerima PKH yang perlu Anda ketahui. Semoga membantu.
Disclaimer: Artikel ini hanya memberikan informasi terkait syarat penerima bansos. Jika Anda punya pertanyaan, silakan hubungi pemerintah setempat sesuai domisili.