POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu di antara bantuan sosial (bansos) yang aktif disalurkan pada 2025.
PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk mendapatkan bantuan ini, para calon penerima harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Simak selengkapnya di dalam artikel ini mengenai syarat-syarat penerima PKH.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Sudah Cair, Apa Benar? Cek Faktanya dalam Informasi Berikut ini
Tentang PKH
Sejak 2007, PKH terus hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Bansos ini berupa pemberian uang yang disalurkan dengan nominal masing-masing kategori penerima manfaat.
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas.
Berikut besaran dana sesuai kateogrinya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Baca Juga: Langkah Mudah Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu!
Nominal di atas diberikan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.