Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menetapkan UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2025.
UMK ini mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
Berikut adalah rincian UMK yang akan menjadi dasar gaji PPPK paruh waktu di Jawa Tengah:
Daftar UMK 2025 di Jawa Tengah:
- Kota Semarang: Rp3.454.826
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.135
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.568.375
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kabupaten Batang: Rp2.534.382
- Kota Salatiga: Rp2.533.582
- Kota Magelang: Rp2.467.487
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109
- Kota Solo: Rp2.416.559
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872
- Kabupaten Tegal: Rp2.376.683
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
- Kota Tegal: Rp2.333.620
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kabupaten Magelang: Rp2.281.230
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.257
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
Implikasi Kebijakan
Penetapan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMK ini memberikan dampak positif bagi honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Dengan adanya kejelasan ini, para honorer tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga penghargaan berupa gaji yang setara dengan upah minimum di daerah masing-masing.
Namun, implementasi kebijakan ini tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Ketersediaan anggaran serta koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan regulasi ini.
Dengan adanya regulasi ini, honorer kategori R2 dan R3 diharapkan dapat lebih tenang dan fokus dalam bekerja. Selain itu, mekanisme PPPK paruh waktu menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya mencari solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam sistem ASN penuh waktu.
Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat terus disempurnakan, sehingga kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, dapat meningkat secara berkelanjutan.