PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya

Minggu 19 Jan 2025, 14:58 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: Pemkot Depok)

Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: Pemkot Depok)

Berdasarkan pada keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan mengacu pada Surat Menteri PANRB, jika mememuhi ketentuan sebagi berikut:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 di SSCASN Online Lewat HP

Dengan begitu, peserta yang diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti tes tambahan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi tenaga pemerintah paruh waktu ini, antara lain:

  • Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  • Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi CPNS 2024
  • Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS 2024

Di samping itu, BKN juga menjelaskan terkait kriteria tambahan untuk honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yaitu:

Baca Juga: Cara Verval Ijazah di Info GTK untuk Melamar PPG dan PPPK

  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
  • Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
  • Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1

Lebih lanjut, ada beberapa jabatan yang dapat dilamar jika tenaga honorer memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan, di antaranya:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Kemudian untuk optimaliasi, BKN pun menyebutkan setelah seleksi tahap 2 selesai dilaksanakan dan masih ada jabatan yang belum terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi yang sama baik dari unik yang saman atau berbeda dengan urutan:

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1 Keluar, Cek di Situs Resmi sscasn.bkn.go.id Sekarang

  • Pelamar prioritas
  • Eks-THK II
  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua terakhir secara terus-menerus
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Itulah informasi terkini mengenai tenaga PPPK di tahun 2025 serta proses pendaftarannya yang akan berakhir besok.

Berita Terkait

News Update