Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Penghasil Narkoba Jenis Tembakau Sintentis dengan Omzet Rp 12 Miliar

Minggu 19 Jan 2025, 10:54 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis (Foto: pixabay)

Ilustrasi tembakau sintetis (Foto: pixabay)

Para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Hal ini untuk mengelabui petugas agar tidak terendus.

“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas dia.

Akibat perbuatannya ditegaskan Aditya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

News Update