1. Tunjanga Kinerja (Tukin):
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprestasi dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan tambahan penghasilan yang disebut insentif kinerja. Besarnya insentif ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti kehadiran, pencapaian target kerja, dan kedisiplinan.
2. Tunjangan Jabatan Struktural:
PNS yang menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkatan jabatan yang mereka duduki.
3. Tunjangan Pokok:
Selain tunjangan jabatan, PNS juga berhak atas tunjangan pokok yang diberikan kepada mereka yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Besaran tunjangan pokok diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Calon ASN! MenPAN RB Buka Peluang Seleksi CPNS 2025
4. Tunjangan Makan:
Pemerintah memberikan tunjangan makan kepada PNS sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Besarnya tunjangan makan bervariasi dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/201, mulai Rp35.000-Rp41.000.
5. Tunjangan Beras:
Sebagai tambahan, PNS juga menerima tunjangan beras 10 kg atau sekitar Rp72.420 per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai dan besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Keluarga: