Melansir akun Instagram @kemensosri, Bansos PKH sendiri akan disalurkan per tiga bulan atau triwulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara.
Bagi yang belum mendapatkannya, maka bisa mengambil bantuan di PT Pos Indonesia jika menerima undangan pencairan.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Selain harus terdaftar di DTKS atau DTSE, syarat menerima bansos BPKH salah satunya adalah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut beberap kriteria yang dimaksud tersebut:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah (maksimal 2 anak dalam satu keluarga)
Komponen Pendidikan
Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal 3 anak dalam 1 keluarga yang meliputi siswa:
- SD / MI sederajat
- SMP / Mts sederajat
- SMA / MA sederajat
Komponen Kesejahteraan
- Lanjut usia: seseorang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam 1 KK (maksimal 4 orang dalam 1 keluarga)
- Penyandang disabilitas: seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam 1 KK (maksimal 4 orang dalam 1 keluarga)
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahun 2025, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah nominal bantuan yang cair dari Kemensos, bukan ke dompet elektronik DANA.