Cara Mengecek Status Penerima PKH
Untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Cek Secara Online Melalui Situs atau Aplikasi Resmi
Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK e-KTP.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data tambahan sesuai KTP.
- Hasilnya akan menunjukkan status penerima bansos beserta jadwal pencairan.
Situs Resmi Kemensos:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK e-KTP, nama lengkap, dan kode verifikasi.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda sebagai penerima bansos.
2. Cek Melalui Bank Penyalur
Gunakan Kartu KKS untuk memeriksa saldo di ATM bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
Langkah:
- Masukkan kartu KKS ke mesin ATM.
- Pilih menu “Cek Saldo” dan masukkan PIN.
- Informasi saldo bansos akan muncul di layar.
Cara Pencairan Bansos PKH Melalui ATM Bank BSI
Untuk mencairkan dana bansos di ATM BSI, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi ATM BSI terdekat.
- Masukkan kartu ATM Anda.
- Pilih bahasa “Bahasa Indonesia”.
- Masukkan PIN ATM BSI.
- Pilih menu “Tarik Tunai” atau “Transaksi Lainnya”.
- Pilih nominal penarikan atau masukkan jumlah sesuai kebutuhan.
- Tentukan jenis rekening: “Tabungan” atau “Giro”.
- Tunggu proses selesai, lalu ambil uang dan kartu Anda.
Penyaluran saldo dana bansos PKH diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dukungan ini tak hanya membantu kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membuka akses lebih baik ke layanan pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.