AM merasa aneh karena orang tuanya mengetahui dirinya kerap pulang malam. Akhirnya, ia mengetahui bahwa Septian yang melaporkan ke ibunya.
"Ia aneh ibunya tahu, ternyata dia dilaporkan satpam," ucapnya.
AM langsung mengumpulkan seluruh pegawainya, bahkan pembantunya diminta untuk pulang kampung halaman pada saat itu juga.
Malam kejadian akhirnya AM sempat terlibat cekcok dengan korban hingga pelaku nekat menghabisi nyawa Septian di pos satpam rumahnya.
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas Terambang, Pensiunan TNI Hendrawan Berkeliling Bogor
"Saat subuh si tersangka membunuh Septian," pungkasnya.
Satpam itu tewas bersimbah darah seusai menerima tusukan senjata tajam yakni pisau dari anak majikannya sendiri.
Pelaku Jadi Tersangka
Atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya itu, polisi menetapkan anak majikan tersebut jadi tersangka.
"Sudah naik jadi tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombel Pol Eko Prasetyo.
Baca Juga: WNA Arab Saudi Tendang Marbot Masjid di Puncak Bogor, Kini Diperiksa Imigrasi
Saat ini, AM dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas tindak pembunuhan tersebut.