MOHON MAAF! KPM yang Memiliki KKS Lama Tidak Menerima Bansos 2025 Lagi, Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 19 Jan 2025, 14:09 WIB
Info terkait KPM dengan KKS lama yang tidak bisa menerima bansos 2025 lagi. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Info terkait KPM dengan KKS lama yang tidak bisa menerima bansos 2025 lagi. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama. Pada pencairan berikutnya, tidak akan menerima bansos 2025 lagi. Cek selengkapnya di sini.

Ketika sudah berubah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), bisa jadi KPM lama tidak menerima lagi di penyaluran selanjutnya.

DTSE merupakan kumpulan data yang sangat ketat untuk proses penerimaan bansosnya. Bisa jadi KPM lama terdata sebagai tidak layak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Masuk Komponen Penerima Manfaat Bantuan PKH, Akan Segera Menerima Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000, Cek Informasi Selengkapnya!

KPM harus mengikuti syarat-syarat tertentu agar bisa mendapatkan bansos 2025. Ketentuan yang sudah dipenuhi akan menandakan bahwa penerima layak memperoleh bansos 2025.

Dilansir dari kanal YouTube bernama Naura Vlog pada hari ini Minggu, 19 Januari 2025, berikut ini syarat-syaratnya.

Syarat Menerima Bansos 2025

Baca Juga: Dana Bansos PKH hingga Total Rp1.400.000 Siap Cair pada Tahap 1 2025 untuk Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Rincian Saldonya!

1. Pendapatan

KPM lama wajib memastikan bahwa pendapatan keluarga tidak melebihi dari UMR atau UMP daerah setempat.

Apabila ada survei, meskipun tidak punya pekerjaan atau lain sebagainya tapi memiliki penghasilan di atas UMP, maka otomatis masuk daftar hitam.

Baca Juga: Segera Cair! Ini Lima Bansos Pemerintah yang Akan Diterima Pemilik NIK E-KTP Terdaftar DTKS pada Januari 2025

2. Pekerjaan

KPM tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bansos. Jika terdeteksi bekerja dalam bidang tersebut, akan langsung dicabut bantuannya.

3. Status Ekonomi

Berita Terkait
News Update