POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama. Pada pencairan berikutnya, tidak akan menerima bansos 2025 lagi. Cek selengkapnya di sini.
Ketika sudah berubah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), bisa jadi KPM lama tidak menerima lagi di penyaluran selanjutnya.
DTSE merupakan kumpulan data yang sangat ketat untuk proses penerimaan bansosnya. Bisa jadi KPM lama terdata sebagai tidak layak mendapatkan bantuan.
KPM harus mengikuti syarat-syarat tertentu agar bisa mendapatkan bansos 2025. Ketentuan yang sudah dipenuhi akan menandakan bahwa penerima layak memperoleh bansos 2025.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Naura Vlog pada hari ini Minggu, 19 Januari 2025, berikut ini syarat-syaratnya.
Syarat Menerima Bansos 2025
1. Pendapatan
KPM lama wajib memastikan bahwa pendapatan keluarga tidak melebihi dari UMR atau UMP daerah setempat.
Apabila ada survei, meskipun tidak punya pekerjaan atau lain sebagainya tapi memiliki penghasilan di atas UMP, maka otomatis masuk daftar hitam.
2. Pekerjaan
KPM tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bansos. Jika terdeteksi bekerja dalam bidang tersebut, akan langsung dicabut bantuannya.