BPNT dan PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang memiliki syarat tertentu untuk mereka yang menerimanya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP
- Sudah terdata sebagai masyarakat membutuhkan, yang tercatat di kelurahan setempat juga sudah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, aparatur Desa, dan Pekerja yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Sedang tidak menerina bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah ini.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.