DTSE Resmi Menjadi Data Acuan Penerima Manfaat Bansos 2025 yang Menggantikan DTKS, Pahami Mekanisme Baru Penyaluran dan Cara Mendaftar Menggunakan KTP dan KK

Minggu 19 Jan 2025, 13:30 WIB
Informasi terbaru terkait penyaluran subsidi bansos 2025 yang kini menggunakan DTSE untuk menggantikan DTKS sebagai data acuan penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Informasi terbaru terkait penyaluran subsidi bansos 2025 yang kini menggunakan DTSE untuk menggantikan DTKS sebagai data acuan penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Alternatif lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store, calon penerima harus membuat akun dan memverifikasinya dengan menerima dua email konfirmasi dari Kementerian Sosial.

Setelah akun aktif, mereka dapat mendaftarkan diri dengan memasukkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga. Semua data yang diinput akan diverifikasi oleh petugas sebelum keputusan akhir mengenai kelayakan bantuan sosial ditentukan.

Sebagai tips, saat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos, pastikan semua anggota keluarga tercantum untuk memperbesar peluang mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kondisi ekonomi.

Misalnya, keluarga dengan anak-anak berpotensi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang mensyaratkan komponen pendidikan atau kesehatan dalam keluarga.

Dengan berlakunya DTSE pada tahun 2025, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan.

Proses migrasi data secara otomatis dan integrasi data nasional diharapkan mampu mengatasi masalah tumpang tindih dan ketidaksesuaian data yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025, Cukup Akes Situs Resmi Kemensos

Keunggulan DTSE

  1. Data Akurat: DTSE memastikan bahwa data penerima bantuan sosial selalu diperbarui, sehingga meminimalkan duplikasi dan kesalahan dalam penyaluran.
  2. Transparansi: Proses pengumpulan dan penyaluran data menjadi lebih jelas, memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
  3. Efisiensi Program: Mengurangi kesalahan distribusi yang sering terjadi pada sistem sebelumnya, sehingga bantuan dapat disalurkan dengan lebih baik.

Mengapa Sistem DTKS Diganti?

Penggantian sistem dari DTKS ke DTSE dilakukan untuk beberapa alasan penting:

  1. Meningkatkan Ketepatan Sasaran: Dengan data yang lebih akurat, diharapkan bantuan sosial dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
  2. Mengurangi Praktik Kecurangan: Sistem baru ini bertujuan untuk menekan kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam penyaluran bantuan.
  3. Integrasi Data: DTSE mengintegrasikan data dari berbagai lembaga, menjadikannya lebih komprehensif dan mutakhir.

Dampak Perubahan ke DTSE bagi Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), perubahan ke DTSE tidak memerlukan pendaftaran ulang. Namun, penting bagi penerima untuk memastikan bahwa data mereka valid dan terkini:

  1. Validasi Data: Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai.
  2. Pembaharuan Data: Jika ada perubahan dalam status keluarga atau alamat, segera laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Masuk Komponen Penerima Manfaat Bantuan PKH, Akan Segera Menerima Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000, Cek Informasi Selengkapnya!

Cara Mendaftar DTSE

Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos di DTSE: secara offline melalui kantor desa/kelurahan dan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Pendaftaran Secara Offline

Untuk mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ajukan Permohonan: Sampaikan keperluan Anda untuk mendaftar sebagai penerima bansos kepada petugas di kantor desa/kelurahan.
  • Musyawarah Desa/Kelurahan: Pihak desa akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS. Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  • Verifikasi Data: Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
  • Input Data ke Sistem: Data yang telah diverifikasi akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
  • Proses Akhir: Dinas Sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan kepada gubernur dan diteruskan ke Menteri Sosial.

2. Pendaftaran Secara Online

Berita Terkait

News Update