Dana Bansos PKH hingga Total Rp1.400.000 Siap Cair pada Tahap 1 2025 untuk Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Rincian Saldonya!

Minggu 19 Jan 2025, 12:09 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025. (Facebook/Update Info Bansos)

Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025. (Facebook/Update Info Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap menyalurkan saldo dana bansos Rp1.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025 untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sesuai kategori.

Dana bansos Rp1.400.000 tersebut direncanakan akan disalurkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dengan dua anak usia dini (0-6 tahun) dan satu lansia.

Disamping itu, saldo dana bansos dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan komponen keluarga terdaftar juga siap didistrubsikan secara bertahap.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan dana bansos pada PKH tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan melalui dua skema berbeda.

Di mana, setiap dua bulan sekali melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial dari subsidi pemerintah ini, penting untuk melakukan pemeriksaan status penerimaan melalui laman resmi.

Kemudian, pastikan juga bahwa Anda telah memenuhi syarat yang ditetapkan agar NIK e-KTP terdaftar tercantum sebagai penerima bansos PKH tahap 1 2025.

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Nama Kamu Telah Terpilih Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BSI, Cek Wilayahnya di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)

Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang mengintegrasikan berbagai data dari berbagai sumber, seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta hasil registrasi sosial ekonomi.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk dapat menerima bantuan, calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan sesuai dengan identitas diri Anda.

3. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Penerima bantuan sosial harus berasal dari keluarga yang berstatus miskin atau rentan miskin. Penentuan status ini dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah.

4. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain

Berita Terkait

News Update