Terkait itu, Rizzky menuturkan, cakupan manfaat JKN yang dikelola BPJS kesehatan sangat luas. Pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis peserta. "Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," kata Rizzky.
BPJS Kesehatan, kata dia, menanggung biaya pengobatan ribuan penyakit, dari yang murah hingga mahal. BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup. Ia mencontohkan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan sebagainya.
Penyakit Tak Ditanggung BPJS
Ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 75/2019.
Dalam aturan tersebut, terdapat 21 penyakit dan perlindungan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya, pertama adalah penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Kedua, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. Ketiga, penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Keempat, penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Kelima, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. Keenam, penyakit yang terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas. Ketujuh, penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.