Berikut Persyaratan untuk Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan Proses Klaimnya

Minggu 19 Jan 2025, 22:13 WIB
Persyaratan untuk mendapatkan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan (Freepik)

Persyaratan untuk mendapatkan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan (Freepik)

Dokumen yang Dibutuhkan

1. Untuk Klaim Akibat Kecelakaan Kerja:

  • Formulir laporan kecelakaan (Tahap I, II, dan III).
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP peserta dan saksi.
  • Kronologi kecelakaan dan laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas).
  • Kwitansi pengobatan dan perawatan.
  • Surat tugas/lembur (jika kecelakaan terjadi di luar waktu kerja).
  • Fotokopi absensi (jika kecelakaan terjadi saat jam kerja).
  • Buku tabungan dan NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berinovasi Pelayanan Non Tatap Muka AMAN JKN

2. Untuk Klaim Program Jaminan Kematian (JKM):

  • Formulir pengajuan manfaat beasiswa.
  • Akta kelahiran anak/wali.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi/pelatihan.
  • Raport atau transkrip nilai terakhir.
  • Rekening tabungan atas nama anak atau ahli waris.
  • KTP atau identitas wali.

Langkah Klaim

1. Kecelakaan Kerja:

  • Lapor kecelakaan maksimal 2×24 jam dengan Formulir Tahap I ke kantor cabang atau PLKK.
  • Serahkan Formulir Tahap II dengan surat keterangan dokter.
  • Ajukan beasiswa sesuai ketentuan.
  • Penyelesaian klaim maksimal 7 hari setelah berkas disetujui.

2. Jaminan Kematian (JKM):

  • Serahkan dokumen lengkap.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
  • Ikuti arahan petugas dan dapatkan tanda terima.
  • Dana beasiswa akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Formulir Pengajuan

Formulir pengajuan manfaat beasiswa dapat diunduh melalui tautan resmi. Formulir ini harus diisi lengkap, mencakup identitas diri, data peserta, jenis manfaat, data penerima beasiswa, metode pembayaran, serta dokumen pendukung.

Program ini merupakan wujud nyata dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan membantu keluarga peserta melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berita Terkait

News Update