3. Tunjangan Umum
Tunjangan umum ini diatur Perpres Nomor 12 Tahun 2006, yakni diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
4. Tunjangan Makan
PNS yang bertugas akan mendapatkan tunjangan makan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Sementara untuk tunjangan makan diterima berbeda-beda, mulai dari Rp35.000 hingga Rp41.000.
5. Tunjangan Beras
Berikutnya ada tunjangan beras yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 dan diterima sebesar 10 kilogram atau Rp72.420 per bulan.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal, Syarat, hingga Cara Daftar Seleksi CPNS 2025
6. Tunjangan Suami/Istri
Kemudian ada tunjangan khusus suami/istri bagi PNS yang diatr melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, diberikan sebesar 5% dari gaji pokok ke PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya PNS, maka tunjangan diberikan kepada penerima gaji pokok yang lebih tinggi.
7. Tunjangan Anak
PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak sesuai Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak PNS adalah sebesar 2% dari gaji pokok, untuk tiap-tiap anak.