Alhamdulillah! Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Resmi Disetujui, Cek Status Penerima Bansos Pakai NIK e-KTP

Minggu 19 Jan 2025, 15:57 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

Ilustrasi penyaluran bansos BPNT. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

KPM yang bekerja di bidang yang terkait langsung dengan pengelolaan bantuan sosial tidak berhak menerima bantuan ini.

Profesi seperti pendamping sosial, pekerja sosial, operator bantuan sosial, atau petugas lainnya yang terlibat dalam pengelolaan program bansos secara langsung, dikecualikan dari daftar penerima.

3. Status Ekonomi

Calon penerima harus terdaftar sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Mulai triwulan kedua tahun 2025, DTSE akan digunakan sebagai basis data utama untuk memastikan akurasi dan efisiensi distribusi bantuan.

4. Keanggotaan ASN, TNI, dan Polri

Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak berhak menerima bantuan sosial ini.

Peraturan baru yang diberlakukan pada tahun 2025 menetapkan bahwa individu yang tergolong dalam kategori ini dianggap telah memiliki penghasilan dan tidak termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: SELAMAT! Rekening BRI Anda Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024!

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial tahap pertama tahun 2025.

1. Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id

Gunakan perangkat yang terhubung ke internet, seperti ponsel, tablet, atau komputer. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.

Buka peramban yang biasa Anda gunakan, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari, kemudian ketik alamat cekbansos.kemensos.go.id pada kolom pencarian dan tekan "Enter".

2. Masukkan Data Wilayah

Setelah halaman utama terbuka, lengkapi informasi sesuai dengan lokasi tempat tinggal yang tercatat di e-KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Pastikan Anda memasukkan data dengan benar dan teliti agar sistem dapat mencocokkan informasi Anda dengan database penerima bantuan.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai e-KTP

Berita Terkait
News Update