Alhamdulillah! Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Resmi Disetujui, Cek Status Penerima Bansos Pakai NIK e-KTP

Minggu 19 Jan 2025, 15:57 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

Ilustrasi penyaluran bansos BPNT. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memastikan, pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Januari 2025, tepatnya mulai hari Senin mendatang.

Untuk itu, penting bagi Anda memastikan status penerima bansos PKH atau BPNT tahap 1 memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (e-KTP) terdaftar.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kemensos bersama sejumlah kementerian terkait, diputuskan bahwa data penerima bansos tahap pertama masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini menjadi basis utama penentuan penerima manfaat agar program dana bansos dapat disalurkan secara adil dan sesuai sasaran.

Namun, ada kabar penting lainnya, yakni mulai triwulan kedua tahun 2025, pemerintah akan menggunakan sistem baru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data penerima agar memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan distribusi bantuan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

Siapa yang Berhak Menerima Bansos?

Untuk memastikan bantuan sosial tahap pertama tahun 2025 tersalurkan dengan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, berikut informasinya.

1. Pendapatan Tidak Melebihi UMP/UMR

Salah satu syarat utama penerimaan bantuan sosial adalah bahwa pendapatan KPM tidak boleh melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat tinggal mereka.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

2. Pekerjaan Tidak Berhubungan dengan Pengelolaan Bansos

Berita Terkait
News Update