Viral! Tukin Dosen ASN Belum Cair, Berapa Gaji Totalnya Tahun 2025?

Sabtu 18 Jan 2025, 15:09 WIB
Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN Kemendikbudristek masih menjadi harapan besar yang belum terwujud hingga kini. (Sumber: Pinterest)

Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN Kemendikbudristek masih menjadi harapan besar yang belum terwujud hingga kini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Hingga kini, pencairan Tukin yang diharapkan menjadi salah satu pendongkrak kesejahteraan dosen masih belum terealisasi. Hal ini menimbulkan keresahan dan rasa ketidakadilan di kalangan dosen perguruan tinggi negeri.

Tukin merupakan salah satu komponen penghasilan yang sangat dinantikan oleh para dosen. Besarannya jauh lebih signifikan dibandingkan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi yang selama ini menjadi sumber tambahan penghasilan utama dosen.

Sayangnya, meski menjadi salah satu harapan utama, pembayaran Tukin ini hingga sekarang masih terganjal berbagai polemik.

Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2025? Catat Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut

Harapan yang Kembali Tertunda

Menurut informasi yang beredar di media sosial, salah satunya melalui akun X @tukin****, perjuangan untuk mendapatkan hak atas Tukin ini telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya bahkan sempat menjanjikan pencairan Tukin pada awal tahun 2025.

Namun, kenyataan berkata lain. Menteri baru yang menjabat membatalkan keputusan tersebut dengan alasan yang dinilai kurang memadai, seperti perubahan nomenklatur dosen di bawah Kemendikbudristek.

Alasan ini semakin memicu kekecewaan, terutama karena kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag), telah berhasil mencairkan Tukin bagi dosen mereka.

Padahal, jumlah dosen di bawah Kemendikbudristek jauh lebih besar. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesetaraan perlakuan antar kementerian.

Ketimpangan Penghasilan Dosen

Salah satu aspek yang paling disoroti adalah besaran gaji dosen ASN di Kemendikbudristek tanpa tambahan Tukin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut kisaran gaji dosen ASN:

Golongan III (Lulus S2)

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Lulus S3)

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berita Terkait
News Update