Tukin Dosen 2025 Segera Cair? Segini Insentif yang Bakal Diterima ASN dan non-ASN

Sabtu 18 Jan 2025, 14:22 WIB
Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen 2025 segera cair? Segini nominalnya. (Sumber: setkab.go.id)

Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen 2025 segera cair? Segini nominalnya. (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Di awal tahun 2025 ini kejelasan tentang pencairan tukin bagi profesi dosen di Kemensaintekdikti masih simpang siur, padahal untuk Kementerian lainnya tukin sudah diterima.

Pemberian tukin atau tunjangan kinerja sendiri merupakan bentuk penghargaan kepada profesi dosen sesuai dengan kinerja.

Kabar terkait pemberian tunjangan tersebut sebenarnya sudah dibahas sejak lama, namun hingga awal tahun 2025 ini masih belum terealisasi.

Meski begitu, ada kabar baik dimana baru-baru ini Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp2,8 triliun untuk pemberian tukin kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Ramai Dibahas, Berapa Sebenarnya Tukin Dosen PNS dan Non-PNS?

Dari informasi yang beredar, anggaran tersebut sekarang ini sudah dalam tahap pembahasan yang cukup intens di Kementerian.

Jika prosesnya bisa berlangsung dengan lancar, kemungkinan realisasi tukin tersebut akan segera terlaksana seperti yang sudah diharapkan para dosen di Kemensaintekdikti.

Lantas sebenarnya berapa gaji pokok dan tukin profesi dosen ini sehingga ramai diperbincangkan baru-baru ini, simak informasinya berikut.

Besaran Gaji Pokok Dosen

Kemensaintekdikti (dulunya Kemendikbudristek) sendiri sebelumnya sudah memberlakukan besaran gaji pokok yang diterima pokok dosen PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, baik untuk lulusan S2 dan S3.

Baca Juga: Ramai Dibahas, Berapa Sebenarnya Tukin Dosen PNS dan Non-PNS?

Gaji pokok dosen PNS lulusan S2

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji pokok dosen PNS lulusan S3

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.728.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Besaran Tukin Dosen ASN

Nah pemberian gaji tersebut diluar tunjangan kinerja (tukin). Nantinya Tukin sendiri diberikan sebagai insentif tambahan, sesuai dengan kinerja dari dosen yang telah bertugas.

Untuk besaran tukin ASN di Kemensaintekdikti sendiri sebenarnya sempat dibahas dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, yaitu:

  • Tunjangan profesi bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
  • Tunjangan khusus bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
  • Tunjangan kehormatan bagi profesor setara dengan dua kali gaji pokok dosen PNS.

Baca Juga: Tukin 2025 Bikin Dosen Full Senyum! Mendiktisaintek Ajukan Anggaran Tambahan Sebesar Rp2,8 Triliun

Namun dari peraturan tersebut masih belum disebutkan nominal pasti tukin yang akan diterima oleh dosen PNS.

Selanutnya tukin plus gaji dosen di bawah Kemendikbudristek (sekarang Kemendiktisaintek) juga sempat disebut dalam Keputusan Mendiktiristek Nomor 447/P/2024, yaitu:

  • Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
  • Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
  • Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
  • Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000

Selain untuk dosen PNS, bagi non-PNS juga sebelumnya sudah ada pembahasan terkait dengan pemberian tunjangan kinerja ini dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, yaitu:

  • Asisten Ahli: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IIIb (Rp2.903.600—Rp4.768.800)
  • Lektor: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IIIc (Rp3.026.400—Rp4.970.500)
  • Lektor Kepala: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IVa (Rp3.287.800—Rp5.399.900)
  • Profesor: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IVd (Rp3.728.000—Rp6.114.500)

Namun untuk realisasinya masih belum terlaksana hingga awal tahun 2025 ini, namun sudah ada kabar baik bahwa pengajuan anggaran kepada pemerintah telah dilakukan.

Baca Juga: Mau Daftar CPNS? Catat Ini 3 Instansi Pusat dengan Gaji Tertinggi

Besaran Gaji dan Tukin di Kementerian Lain

Pembahasan terkait dengan tukin ini menjadi ramai karena para dosen di bawah Kemensaintek memang menjadi satu-satunya yang belum mendapatkan insentif.

Sementara itu untuk Kementerian lainnya ada banyak yang sudah mendapatkan gaji ditambah dengan tukin, nominalnya bisa cek di bawah ini.

1. Dosen di Kementerian Perindustrian (Kemenperin):

Untuk pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kemenperin berkisar Rp4,5 juta-Rp5 juta. Jika ditotal dengan gaji pokok dosen di Kemenperin maka penghasilan yang didapat mulai Rp7 juta-Rp11 jutaan.

2. Dosen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):

Biasanya dosen di bawah Kemendagri merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dimana untuk tunjangan kinerja dosen berkisar antara Rp4,5 juta-Rp5 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok maka penghasilan yang didapatkan berkisar mulai Rp7 juta -Rp25 juta.

3. Dosen di Kementerian Agama (Kemenag):

Tukin dosen di Kemenag berkisar antara Rp3,3 juta hingga Rp3,7 juta dan jika digabung dengan gaji pokoko, maka penghasilan dosen berkisar Rp7 juta-Rp10 juta.

4. Dosen di Kementerian Kesehatan (Kemenkes):

Selanjutnya untuk pemberian tukin dosen di Kemenkes berkisar Rp4,5 juta-Rp10,9 jutaan. Jadi total gaji keseluruhan yang didapatkan mulai Rp7 juta-Rp13 juta.

5. Dosen di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf):

Tukin untuk profesi dosen di lingkungan Kemenparekraf ini berkisar antara Rp4,5 juta-Rp5 juta. Jadi total ditambah dengan gaji pokok sesuai golongan berkisar mulai Rp7 juta-Rp11 jutaan.

Berita Terkait

News Update