Bansos PBI dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan tersebut meliputi puskesmas, rumah sakit, dan klinik.
Seperti Bansos-bansos lainnya, PBI juga merupakan salah satu bantuan bersyarat dari pemerintah yang penerimanya wajib memiliki kriteria.
Syarat Penerima Bansos PBI 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang aktif
- Terdaftar sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah tercatat di kelurahan setempat
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
Program Bansos PBI merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat mengakses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas tanpa terkendala oleh biaya.
DISCLAIMER: Informasi mengenai penerimaan Bansos PBI tahun 2025 bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui saluran resmi pemerintah.