Selamat Ya, Nama-Nama KPM Ini Terverifikasi Layak Mendapatkan Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2025

Sabtu 18 Jan 2025, 22:23 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Nama-nama keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) tahap 1 tahun 2025 telah ditentukan berdasarkan hasil verifikasi data yang dilakukan pada akhir tahun 2024.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Data ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup informasi terkini mengenai kondisi ekonomi keluarga penerima. Namun, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis mendapatkan bantuan.

Pemerintah menggunakan beberapa kriteria kelayakan, seperti kondisi ekonomi, keberadaan anggota keluarga tertentu (anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas), dan status pekerjaan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan ini.

Baca Juga: 5 Bansos Ini Siap Cair sampai 28 Februari 2025, Cek KPM Dapat Apa Saja

Selain itu, data penerima terus diperbarui untuk mencerminkan perubahan kondisi masyarakat, sehingga bantuan dapat diberikan secara adil dan merata.

Nama-nama yang dimaksud adalah KPM memenuhi syarat kriteria utama penerima PKH seperti keluarga dengan anak balita atau usia dini (0–6 tahun), anak sekolah, lansia (minimal 60 tahun), penyandang disabilitas.

Proses Verifikasi dan Pemutakhiran Data

Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, setiap tahap penyaluran PKH didahului oleh proses verifikasi dan pemutakhiran data melalui aplikasi SIKS-NG.

Proses ini melibatkan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk memastikan data yang akurat.

Penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, seperti telah keluar dari kategori miskin, menjadi ASN, atau memiliki penghasilan di atas UMR, akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Sebaliknya, kuota yang kosong akan diisi oleh calon penerima baru yang memenuhi syarat.

Berita Terkait
News Update