SELAMAT! Saldo Dana Bansos Rp1.400.000 Subsidi PKH Tahap 1 2025 Siap Cair untuk Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Selengkapnya

Sabtu 18 Jan 2025, 10:17 WIB
Klaim Dana Bansos PIP Bulan Agustus 2024 Sekarang (Pinterest)

Klaim Dana Bansos PIP Bulan Agustus 2024 Sekarang (Pinterest)

Data ini adalah integrasi berbagai sumber data yang dikelola oleh pemerintah untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Penerima bantuan sosial diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sah.

Penerima bantuan sosial harus tercatat sebagai penduduk sah dalam sistem kependudukan Indonesia.

3. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Kriteria berikutnya adalah berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.

4. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain

Untuk memastikan distribusi bantuan sosial yang merata dan tepat sasaran, penerima bantuan sosial hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.

Artinya, seorang individu atau keluarga tidak dapat menerima bantuan sosial yang sama dari lebih dari satu program.

Baca Juga: SELAMAT! Rekening BRI Anda Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024!

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Sebagai upaya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah Indonesia menyediakan platform yang bisa digunakan kapan dan dimana saja. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama untuk mengecek apakah Anda berhak menerima bantuan sosial adalah dengan mengunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos yang dapat diakses di cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini merupakan platform resmi dari Kementerian Sosial yang menyediakan informasi terkait data penerima bantuan sosial.

2. Masukkan Informasi Wilayah

Setelah membuka halaman utama situs CekBansos, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi wilayah yang sesuai dengan tempat tinggal Anda.

Data wilayah ini meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data ini untuk memastikan hasil pencarian yang akurat.

3. Isi Nama Penerima Manfaat Sesuai KTP

Berita Terkait

News Update