POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 akan segera dicairkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah akan mempercepat penyaluran dana bansos BPNT 2025 kepada KPM melalui kartu KKS secara bertahap.
Dana bantuan sosial BPNT kembali disalurkan oleh pemerintah bagi KPM yang layak atau memenuhi syarat dari Kemensos.
Salah satu syaratnya ialah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertentu bisa mendapatkan bansos BPNT, yang jadwal pencairannya dipercepat menjadi awal Januari-Februari 2025.
Tak hanya itu KPM wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bantuan sosial BPNT melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Baca Juga: Update Status Penerima Bansos BPNT 2025 Bisa Dilihat Lewat Website Resmi, Begini Cara Selengkapnya!
Bantuan sosial BPNT ini disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000. Namun, ada kalanya penyaluran dilakukan dalam periode dua atau tiga bulan sekaligus.
Jika KPM telah berhasil memenuhi syarat yang ada di DTKS, besaran dana yang diterima KPM BPNT ini Rp200.000 per bulan yang dibagikan dua bulan sekali. Sehingga, KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.