POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini pembahasan tentang Tukin (Tunjangan Kinerja) bagi profesi dosen sedang hangat diperbincangkan.
Apalagi setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa anggaran terkait Tukin ini sudah instens dibahas di Kementerian.
Tukin sendiri merupakan insentif tambahan yang diberikan kepada dosen yang telah bertugas sebagai bentuk pernghargaan pengabdian.
Lantas seberapa besar sebenarnya Tukin bagi dosen baik itu kategori PNS maupun non PNS? Cek rinciannya di bawah ini.
Baca Juga: Tukin 2025 Bikin Dosen Full Senyum! Mendiktisaintek Ajukan Anggaran Tambahan Sebesar Rp2,8 Triliun
Total Anggaran Tukin 2,8 Triliun
Satryo Soemantri mengungkapkan bahwa saat ini Kemendiktisaintek telah mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tunjakan kinerja profesi dosen mencapai Rp2,8 triliun.
Nantinya pemberian insentif tambahan ini bisa menambah motivasi bagi para dosen dalam menjalankan perannya di dunia pendidikan.
Selain itu, realisasi Tukin juga merupakan bentuk dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan dosen bisa tercukupi sesuai dengan kinerja.
Tentunya jika proses pengajuan anggaran ini lancar, para dosen baik itu kategori PNS maupun non-PNS akan segera mendapatkan tunjangan tambahan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen ASN Badan Gizi Nasional 2025, Terbuka untuk D4, S1, dan S2 Semua Jurusan
Besaran Tukin PNS dan Non-PNS Berbeda
1. Tukin Dosen PNS Kemendiktisaintek (dulu Kemendikbudristek)
Terkait dengan pemberian Tukin ini sebelumnya sudah tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang salah satu poinnya mengatur pemberian tunjangan kepada profesi dosen. Namun peraturan ini tidak secara langsung mengatur nominal besaran insentif yang diberikan dimana memperhatikan 3 poin berikut:
- Tunjangan profesi bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
- Tunjangan khusus bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
- Tunjangan kehormatan bagi profesor setara dengan dua kali gaji pokok dosen PNS.
Meski begitu, pemberian tukin Kemendikbudristek (sekarang Kemendiktisaintek) ini juga tercantum dalam Keputusan Mendiktiristek Nomor 447/P/2024, nominalnya segini:
- Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
- Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
- Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
- Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000
Baca Juga: Syarat Penting SNBT 2025 untuk Masuk PKN STAN, Peluang Jadi ASN Terbuka Lebar
Sayangnya belum ada realisasi dari surat keputusan tersebut yang kemungkinan akan diberikan pada tahun 2025 setelah pernyataan Mensaintekdikti ramai baru-baru ini.
2. Tukin Dosen non-PNS atau Swasta
Selain profesi dosen kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi dosen non-PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja melalui peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, segini nominalnya:
- Asisten Ahli: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IIIb (Rp2.903.600-Rp4.768.800).
- Lektor: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IIIc (Rp3.026.400-Rp4.970.500).
- Lektor Kepala: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IVa (Rp3.287.800-Rp5.399.900).
- Profesor: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IVd (Rp3.728.000-Rp6.114.500).