Ramai Dibahas, Berapa Sebenarnya Tukin Dosen PNS dan Non-PNS?

Sabtu 18 Jan 2025, 13:47 WIB
Berapa nominal tukin dosen PNS dan non-PNS? (Sumber: setkab.go.id)

Berapa nominal tukin dosen PNS dan non-PNS? (Sumber: setkab.go.id)

Terkait dengan pemberian Tukin ini sebelumnya sudah tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang salah satu poinnya mengatur pemberian tunjangan kepada profesi dosen. Namun peraturan ini tidak secara langsung mengatur nominal besaran insentif yang diberikan dimana memperhatikan 3 poin berikut:

  • Tunjangan profesi bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
  • Tunjangan khusus bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
  • Tunjangan kehormatan bagi profesor setara dengan dua kali gaji pokok dosen PNS.

Meski begitu, pemberian tukin Kemendikbudristek (sekarang Kemendiktisaintek) ini juga tercantum dalam Keputusan Mendiktiristek Nomor 447/P/2024, nominalnya segini:

  • Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
  • Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
  • Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
  • Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000

Baca Juga: Syarat Penting SNBT 2025 untuk Masuk PKN STAN, Peluang Jadi ASN Terbuka Lebar

Sayangnya belum ada realisasi dari surat keputusan tersebut yang kemungkinan akan diberikan pada tahun 2025 setelah pernyataan Mensaintekdikti ramai baru-baru ini.

2. Tukin Dosen non-PNS atau Swasta

Selain profesi dosen kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi dosen non-PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja melalui peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, segini nominalnya:

  • Asisten Ahli: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IIIb (Rp2.903.600-Rp4.768.800).
  • Lektor: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IIIc (Rp3.026.400-Rp4.970.500).
  • Lektor Kepala: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IVa (Rp3.287.800-Rp5.399.900).
  • Profesor: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IVd (Rp3.728.000-Rp6.114.500).

Berita Terkait

News Update